A.
Pengertian
Piutang
Piutang merupakan
tagihan perusahaan terhadap pihak ketiga yang timbul karena adanya suatu
transaksi. Pada dasarnya piutang dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu :
a.
Piutang
dagang (account receivable), adalah tagihan perusahaan kepada pelanggan sebagai
akibat adanya penjualan barang atau jasa secara kredit. Umumnya berjangka waktu
kurang dari satu tahun sehingga dilaporkan sebagai aktiva lancer.
b.
Piutang
wesel (notes receivable), adalah piutang berupa perjanjian tertulis debitur kepada
kreditur untuk membayar jumlah uang yang tercantum dalam surat perjanjian
tersebut. Bila piutang berjangka waktu kurang dari satu tahun dilaporkan
sebagai aktiva lancar, sedangkan bila piutang wesel berjangka waktu lebih dari
satu tahun maka dilaporkan sebagai piutang jangka panjang.
c.
Piutang
lain-lain (other receivable), terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak
termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel. Contoh piutang yang
termasuk dalam piutang lain-lain, diantaranya :
·
Uang
muka pembelian (purchase prepayment)
·
Uang
muka kepada pegawai (advance to employees)
·
Uang
muka pembelian saham (advance stock)
·
Uang
muka menjamin kontrak (deposits on contract guarantee)
·
Piutang
dividen (dividend receivable)
B.
Menghitung
Data Mutasi Piutang
No
|
Transaksi
|
Dokumen
|
Mutasi Piutang
|
1
|
Transaksi
penjualan kredit
|
Faktur
penjualan
|
[
+ ]
|
2
|
Transaksi
retur penjualan
|
Memo
kredit
|
[
- ]
|
3
|
Transaksi
penghapusan piutang
|
Bukti
memorial
|
[
- ]
|
4
|
Transaksi
penerimaan kas dari piutang
|
Bukti
kas masuk
|
[
- ]
|
C.
Kerugian
Piutang
1.
Pencatatan
Penghapusan Piutang
Pencatatan
piutang tercantum pada neraca menurut PSAK di Indonesia adalah sebesar jumlah
piutang yang jatuh tempo dikurangi perkiraan jumlah yang tidak ditagih. Untuk
itu, perusahaan perlu membuat cadangan penghapusan piutang yang tidak dapat
ditagih. Ada 2 metode pencatatan penghapusan piutang, yaitu metode langsung
(direct write off method) dan metode tidak langsung (indirect write off
method). Tetapi berdasarkan UU Pajak Penghasilan, metode penghapusan yang dapat
diterapkan dalam rangka perpajakan adalah langsung.
·
Metode
Langsung (Direct Write Off Method)
Menurut Metode ini, setiap
piutang dagang yang telah diputuskan untuk dihapuskan langsung dibebankan di
kolom debet pada akun Beban Kerugian Piutang atau Kerugian Piutang Tak Tertagih
(bad debt expenses), dan di kolom kredit pada akun Piutang Dagang. Jurnal untuk
mencatat penghapusan piutang tersebut, yaitu :
Beban
Kerugian Utang Rpxxx
Piutang Dagang Rpxxx
Apabila piutang yang sebelumnya
sudah dihapuskan, namun kemungkinan akan dilunasi kembali maka akan dicatat
oleh perusahaan dan dibuat jurnal sebagai berikut :
Piutang
Dagang Rpxxx
Beban Kerugian Piutang Rpxxx
Apabila debitur yang bersangkutan
melakukan pelunasan piutang secara tunai, maka dibuat jurnal sebagai berikut :
Kas Rpxxx
Piutang
Dagang Rpxxx
·
Metode
Tidak Langsung (Indirect Write Off Method)
Dalam metode ini, setiap akhir
tahun dilakukan penaksiran dari jumlah piutang dagang yang kemungkinan tidak
dapat ditagih untuk dibentuk akun Cadangan Kerugian Piutang, dengan mendebet
Beban Kerugian Piutang dan mengkredit Cadangan Kerugian Piutang.
Beban Kerugian Piutan Rpxxx
Cadangan
Kerugian Piutang Rpxxx
Jika debitur menyatakan tidak
dapat membayar piutang dan oleh perusahaan diadakan penghapusan, maka dilakukan
pencatatan jurnal penghapusan piutang dengan mengurangkan cadangan yang sudah
dibentuk. Bentuk jurnalnya sebagai berikut :
Cadangan Kerugian Piutang Dagang Rpxxx
Piutang
Dagang Rpxxx
Jika debitur yang piutangnya sudah
dihapuskan menyatakan bersedia melunasinya, maka rekening piutangnya akan aktif
kembali dengan jurnal sebagai berikut :
Piutang Dagang Rpxxx
Cadangan
Kerugian Piutang Dagang Rpxxx
Jika debitur yang piutangnya
sudah dihapuskan dating dan langsung melunasinya, maka dibuat jurnal sebagai
berikut :
Kas Rpxxx
Piutang
Dagang Rpxxx
Metode Langsung (Direct Method)
|
Metode Tidak Langsung (Indirect
Method)
|
·
Kerugian
piutang tak tertagih dicatat pada periode penerimaan piutang, berdasarkan
jumlah piutang yang dihapuskan.
|
·
Kerugian
piutang tak tertagih dicatat berdasarkan taksiran, melalui jurnal
penyesuaian:
Beban kerugian piutang Rpxxx
Cadangan kerugian piutang Rpxxx
|
·
Setiap
penghapusan piutang, langsung pada rekening kerugian piutang, dengan jurnal :
Kerugian piutang Rpxxx
Piutang dagang Rpxxx
|
·
Setiap
penghapusan piutang langsung dicatat pada rekening kerugian piutang, dengan
jurnal :
Cadangan kerugian piutang Rpxxx
Piutang dagang Rpxxx
|
·
Pernyataan
kesanggupan debitur untuk membayar piutang yang sudah dihapuskan, dicatat
dengan jurnal :
Piutang dagang Rpxxx
Kerugian piutang Rpxxx
|
·
Pernyataan
kesanggupan debitur untuk membayar cadangan piutang yang sudah dihapuskan,
dicatat dengan jurnal :
Kas Rpxxx
Cadangan
kerugian piutang Rpxxx
|
·
Waktu
menerima pembayaran dari debitur yang menyatakan kesanggupan membayar,
dicatat dengan jurnal :
Kas Rpxxx
Kerugian piutang Rpxxx
|
·
Waktu
menerima pembayaran dari debitur yang menyatakan kesanggupan membayar,
dicatat dengan jurnal :
Kas Rpxxx
Piutang dagang Rpxxx
|
·
Jika
debitur yang piutangnya sudah dihapuskan datang dan langsung membayar,
dicatat dengan jurnal :
Kas Rpxxx
Kerugian piutang Rpxxx
|
·
Jika
debitur yang piutangnya sudah dihapuskan datang dan langsung membayar, dicatat
dengan jurnal :
Kas Rpxxx
Cadangan kerugian piutang Rpxxx
|
No comments:
Post a Comment