Tuesday, 2 February 2016

Piutang

A.     Pengertian Piutang
Piutang merupakan tagihan perusahaan terhadap pihak ketiga yang timbul karena adanya suatu transaksi. Pada dasarnya piutang dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu :
a.       Piutang dagang (account receivable), adalah tagihan perusahaan kepada pelanggan sebagai akibat adanya penjualan barang atau jasa secara kredit. Umumnya berjangka waktu kurang dari satu tahun sehingga dilaporkan sebagai aktiva lancer.
b.      Piutang wesel (notes receivable), adalah piutang berupa perjanjian tertulis debitur kepada kreditur untuk membayar jumlah uang yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut. Bila piutang berjangka waktu kurang dari satu tahun dilaporkan sebagai aktiva lancar, sedangkan bila piutang wesel berjangka waktu lebih dari satu tahun maka dilaporkan sebagai piutang jangka panjang.
c.       Piutang lain-lain (other receivable), terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel. Contoh piutang yang termasuk dalam piutang lain-lain, diantaranya :
·         Uang muka pembelian (purchase prepayment)
·         Uang muka kepada pegawai (advance to employees)
·         Uang muka pembelian saham (advance stock)
·         Uang muka menjamin kontrak (deposits on contract guarantee)
·         Piutang dividen (dividend receivable)
B.     Menghitung Data Mutasi Piutang
No
Transaksi
Dokumen
Mutasi Piutang
1
Transaksi penjualan kredit
Faktur penjualan
[ + ]
2
Transaksi retur penjualan
Memo kredit
[ - ]
3
Transaksi penghapusan piutang
Bukti memorial
[ - ]
4
Transaksi penerimaan kas dari piutang
Bukti kas masuk
[ - ]

C.     Kerugian Piutang
1.      Pencatatan Penghapusan Piutang
Pencatatan piutang tercantum pada neraca menurut PSAK di Indonesia adalah sebesar jumlah piutang yang jatuh tempo dikurangi perkiraan jumlah yang tidak ditagih. Untuk itu, perusahaan perlu membuat cadangan penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih. Ada 2 metode pencatatan penghapusan piutang, yaitu metode langsung (direct write off method) dan metode tidak langsung (indirect write off method). Tetapi berdasarkan UU Pajak Penghasilan, metode penghapusan yang dapat diterapkan dalam rangka perpajakan adalah langsung.
·         Metode Langsung (Direct Write Off Method)
Menurut Metode ini, setiap piutang dagang yang telah diputuskan untuk dihapuskan langsung dibebankan di kolom debet pada akun Beban Kerugian Piutang atau Kerugian Piutang Tak Tertagih (bad debt expenses), dan di kolom kredit pada akun Piutang Dagang. Jurnal untuk mencatat penghapusan piutang tersebut, yaitu :

Beban Kerugian Utang                                     Rpxxx
            Piutang Dagang                                                            Rpxxx

Apabila piutang yang sebelumnya sudah dihapuskan, namun kemungkinan akan dilunasi kembali maka akan dicatat oleh perusahaan dan dibuat jurnal sebagai berikut :

Piutang Dagang                                                            Rpxxx
            Beban Kerugian Piutang                                  Rpxxx

Apabila debitur yang bersangkutan melakukan pelunasan piutang secara tunai, maka dibuat jurnal sebagai berikut :

Kas                                                                  Rpxxx
            Piutang Dagang                                                            Rpxxx

·         Metode Tidak Langsung (Indirect Write Off Method)
Dalam metode ini, setiap akhir tahun dilakukan penaksiran dari jumlah piutang dagang yang kemungkinan tidak dapat ditagih untuk dibentuk akun Cadangan Kerugian Piutang, dengan mendebet Beban Kerugian Piutang dan mengkredit Cadangan Kerugian Piutang.

Beban Kerugian Piutan                                                Rpxxx
            Cadangan Kerugian Piutang                             Rpxxx

Jika debitur menyatakan tidak dapat membayar piutang dan oleh perusahaan diadakan penghapusan, maka dilakukan pencatatan jurnal penghapusan piutang dengan mengurangkan cadangan yang sudah dibentuk. Bentuk jurnalnya sebagai berikut :

Cadangan Kerugian Piutang Dagang                Rpxxx
            Piutang Dagang                                                            Rpxxx

Jika debitur yang piutangnya sudah dihapuskan menyatakan bersedia melunasinya, maka rekening piutangnya akan aktif kembali dengan jurnal sebagai berikut :

Piutang Dagang                                                            Rpxxx
            Cadangan Kerugian Piutang Dagang                Rpxxx

Jika debitur yang piutangnya sudah dihapuskan dating dan langsung melunasinya, maka dibuat jurnal sebagai berikut :

Kas                                                                  Rpxxx
            Piutang Dagang                                                            Rpxxx
Metode Langsung (Direct Method)
Metode Tidak Langsung (Indirect Method)
·      Kerugian piutang tak tertagih dicatat pada periode penerimaan piutang, berdasarkan jumlah piutang yang dihapuskan.
·   Kerugian piutang tak tertagih dicatat berdasarkan taksiran, melalui jurnal penyesuaian:
Beban kerugian piutang   Rpxxx
       Cadangan kerugian piutang   Rpxxx
·   Setiap penghapusan piutang, langsung pada rekening kerugian piutang, dengan jurnal :
Kerugian piutang          Rpxxx
          Piutang dagang            Rpxxx
·   Setiap penghapusan piutang langsung dicatat pada rekening kerugian piutang, dengan jurnal :
Cadangan kerugian piutang  Rpxxx
            Piutang dagang                      Rpxxx
·   Pernyataan kesanggupan debitur untuk membayar piutang yang sudah dihapuskan, dicatat dengan jurnal :
Piutang dagang              Rpxxx
           Kerugian piutang         Rpxxx
·   Pernyataan kesanggupan debitur untuk membayar cadangan piutang yang sudah dihapuskan, dicatat dengan jurnal :
Kas                                  Rpxxx
      Cadangan kerugian piutang   Rpxxx
·   Waktu menerima pembayaran dari debitur yang menyatakan kesanggupan membayar, dicatat dengan jurnal :
Kas                           Rpxxx
        Kerugian piutang           Rpxxx
·      Waktu menerima pembayaran dari debitur yang menyatakan kesanggupan membayar, dicatat dengan jurnal :
Kas                                Rpxxx
Piutang dagang                   Rpxxx
·      Jika debitur yang piutangnya sudah dihapuskan datang dan langsung membayar, dicatat dengan jurnal :
Kas                           Rpxxx
         Kerugian piutang          Rpxxx
·      Jika debitur yang piutangnya sudah dihapuskan datang dan langsung membayar, dicatat dengan jurnal :
Kas                               Rpxxx
        Cadangan kerugian piutang  Rpxxx


No comments:

Post a Comment