Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM)
adalah sebuah organisasi yang didirikan
oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat umum tanpa
bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
Organisasi ini dalam terjemahan
harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah
(disingkat ornop atau ONP (Bahasa Inggris: non-governmental organization; NGO).
Organisasi tersebut bukan menjadi bagian
dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis
besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
·
Organisasi ini bukan bagian dari
pemerintah, birokrasi ataupun negara
·
Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan
untuk memperoleh keuntungan (nirlaba)
· Kegiatan dilakukan untuk kepentingan
masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di
lakukan koperasi ataupun organisasi profesi
Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun
2001 tentang Yayasan, maka secara umum
organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.
Jenis dan kategori LSM
Secara garis besar dari sekian banyak
organisasi non pemerintah yang ada dapat di kategorikan sbb :
· Organisasi donor, adalah organisasi
non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
· Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi
non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam
menjalankan kegiatanya.
· Organisasi profesional, adalah organisasi
non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional
tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop
kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.
· Organisasi oposisi, adalah organisasi
non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang
dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan
terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah
Sebuah laporan PBB tahun 1995
mengenai pemerintahan global memperkirakan ada sekitar 29.000
ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih tinggi: Amerika
Serikat memiliki kira-kira 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk dalam 30 tahun
terakhir. Russia memiliki 65.000
ONP. Lusinan dibentuk per harinya. Di Kenya, sekitar 240 NGO
dibentuk setiap tahunnya.
Dasar Hukum
Lembaga swadaya masyarakat secara hukum
dapat didirikan dalam dua bentuk:
· Organisasi Massa, yakni berdasarkan
Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8
Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
· Badan Hukum, yakni berdasarkan
Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").
Era Otonomi Daerah
Pada era otonomi daerah, pemerintah
daerah memiliki peran dalam mengatur dan membina lembaga swadaya masyarakat di
daerah. Pemerintah
daerah juga dapat membuat Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut segala
sesuatu tentang LSM. Sebagai contoh adalah Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor
09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.
No comments:
Post a Comment